JAKARTA,Greenpress,Greenpeace bersama dengan koalisi lembaga swadaya masyarakat lainnya menyerukan kepada Pemerintah Indonesia dan Norwegia untuk menutup celah yang ada dalam kesepakatan senilai satu miliar dollar Amerika.
Mereka meminta pemerintah Indonesia segera mengimpletasikan moratorium (penghentian sementara) konversi di seluruh hutan alam baik izin baru maupun izin yang telah ada.
Rincian kesepakatan US $ 1 miliar itu sedang dinegosiasikan setelah nota kesepakatan (LoI) ditandatangani pada bulan Mei tahun ini oleh Pemerintah Norwegia dan Indonesia. Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Indonesia mengumumkan dua tahun moratorium konversi di setiap konsesi baru pada hutan alam dan lahan gambut.
“Bukan hanya apa yang Anda lakukan, tetapi juga apa yang tidak Anda lakukan, yang harus Anda pertanggungjawabkan. Pemerintah Indonesia harus menjamin perlindungan bagi semua lahan gambut, hutan tropis, keanekaragaman hayati dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Masalahnya ada pada rincian,”kata Kumi Naidoo, Direktur Eksekutif Greenpeace Internasional.
Rincian kesepakatan ini menurut Kumi, akan menjadi preseden bagi perjanjian masa depan untuk mengakhiri deforestasi secara global, sehingga harus dilakukan tanpa celah.
“Terlepas dari moratorium, wilayah hutan hujan tropis yang luas dan lahan gambut kaya karbon masih terancam kerusakan di Indonesia. Agar efektif, kesepakatan ini harus mencabut semua konsesi yang ada di hutan alam dan lahan gambut untuk memastikan keselamatan daerah ini,” tambahnya.