. Hutan Kampar, Foto : Greenpeace.
Organisasi lingkungan, Greenpeace mendesak pemerintah SBY segera melakukan upaya nyata moratorium pengusahaan hutan sebagai tindak lanjut nota pernyataan bersama Indonesia dan Norwegia pekan lalu. Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Zulfahmi, jika pemerintah Indonesia ingin menurunkan emisi secara cepat dan signifikan, moratorium ini harus diaplikasikan dalam bentuk Keputusan Presiden untuk menghentikan semua konversi lahan gambut dan hutan, baik konsesi baru maupun yang telah ada. ”Untuk konsesi yang telah ada harus dihentikan adalah konsesi yang berada di kawasan gambut dan hutan, dengan alternatif pemindahan lahan ke kawasan nonhutan serta kawasan yang telah terdegradasi, dengan syarat harus mengutamakan kepentingan penduduk setempat,”tandasnya Kampar Greenpeace juga meminta Presiden SBY mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan yang saat ini terus melakukan perusakan areal lahan dan hutan gambut di Semanjung Kampar, Riau.
Menurut Greenpeace Semenanjung Kampar di Riau, kawasan hutan gambut terdalam di Indonesia, saat ini masih mengalami penghancuran oleh perusahaan raksasa, APRIL.
”Meski pemerintah sudah mengumumkan moratorium dan bahkan November 2009 lalu Kementerian Kehutanan sudah mencabut sementara izin tebang APRIL. Hutan gambut dan habitan harimau di Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi juga saat ini masih terus dihancurkan oleh perusahaan milik Sinar Mas, Asia Pulp & Paper (APP),”ungkapnya.
(Marwan Azis).