Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) dinilai akan mengancam kebebasan pers dan kebebasan informasi.
Hal tersebut diungkapkan, Margiono, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam konferensi pers bersama Kaskus, Politikana, LBH Pers Jakarta, Viva News, Kompasiana dan sejumlah penggiat internet di Hotel The Akmani Jakarta (17/2).
Megi mengatakan, pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.“Dalam RPM, pemerintah hanya mengatur konten negatif dan tidak mengatur konten positif. Mestinya Depkoninfo memfasilitasi pengembangan konten di Indonesia. Kita ingin regulasi yang mendorong konten, bukannya membatasi,”ujarnya.
Megi mencurigai, RPM Konten muncul karena adanya motivasi politik untuk menekan suara publik yang selama ini menyuarakan keadilan seperti kasus cicak versus buaya dan kasus Prita. “Kita semua menolak RPM Konten karena akan mengancam kebebasan pers dan kebebasan informasi,”tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Danny Oei, Chief Marketing Officer Kaskus,”T idak semua konten yang tersebar diberbagai situs negatif, tapi banyak konten dijadikan sebagai pelajaran,”ujar Danny.
Menurutnya, kalau RPM itu jadi ditetapkan, maka keberlangsungan bisnis internet akan terancam, karena tidak ada satupun perusahaan yang mampu mengontrol konten-konten negatif termasuk google sekalipun. RPM Konten juga dinilai berpotensi membrendel situs jejaring social seperti facebook, blog dan twiter karenanya RPM ini harus dianulir.
Danny mengancam, kalau RPM Konten itu dipaksakan ditetapkan, pihaknya mengancam akan memindahkan server Kaskus ke luar negeri. (Marwan Azis).