Jakarta, BERLING, Kepolisian Pelalawan, Riau tak hanya menangkap aktivis Greenpeace yang berada camp pembela iklim (Climate Defender Camp) di Semananjung Kampar, dua jurnalis asing hari ini juga ikut ditangkap, mereka adalah Kumkum Dasgupta, asisten editor Senior pada Hindustan Times India dan Raimondo Bultrini, koresponden L’Espresso, Italia.
Kedua jurnalis tersebut ditangkap bersama aktivis Greenpeace yang sedang membuat film dokumenter mengenai pembalakan iar di lingkungan perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Senin, 16 November 2009 pukul 3 WIB. Polisi tidak memiliki surat penangkapan terhadap mereka. Polisi berdalih “hanya memintai keterangan” kepada dua jurnalis tersebut, tapi melakukannya dengan paksa.
Kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Raimondo dan Kumkum mengaku tindakan tersebut sangat mengganggu, karena pekerjaannya menjadi terbengkali. Kumkum juga mengaku marah atas penangkaoan itu. Sebab, tindakan tersebut menghalang-halangi pekerjaannya. Seharusnya, hari ini Kumkum sudah melakukan peliputan di hutan dan besuk harus menyeleasaikan laporannya.
Kedua jurnalis tersebut juga sudah mendapat visa untuk melakukan liputan di Indonesia, namun polisi tetap memaksa memintai keterangan mereka.
Dalam Alertnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan, berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 40 tahun 1999, jurnalis bebas mencari dan menyebarkan informasi. Tidakan menghalang-halangi kebebasan mencari dan menyebarkan informasi, berdasarkan pasal 18 UU Pers, diancam hukuman maksmum 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 1 miliar.
Sementara Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi dalam posting di facebooknya menghimbau aparat kepolisian agar segera membebaskan kedua jurnalis tersebut.” Saya harap polisi segera membebaskan kedua jurnalis tersebut, apa lagi kalau mereka masuk ke Indonesia dengan visa yang sah. Saya khawatir dan ini kekhawatiran saja mungkin mereka masuk ke wilayah konsesi Riau Andalan Pulp and Paper tanpa izin mereka, seperti halnya dengan wartawan Prancis beberapa bulan lalu. Tapi karena kedua wartawan itu melakukan investigative reporting, mereka tidak memerlukan izin dari siapa pun,”jelasnya.
Menurutnya, polisi hendaknya faham bahwa wartawan-wartawan itu melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Indonesia sendiri yang selama ini banyak diberitakan melakukan perusakan lingkungan. “Saya harap polisi segera membebaskan mereka demi kemerdekaan pers dan kemerdekaan masyarakat memperoleh informasi,”harapnya.
Kapolres Pelalawan Bapak Ali Rahman yang dikonfirmasi beritalingkungan.com via telpon malam ini mengatakan, penangkapan kedua jurnalis asing itu karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap dalam peliputan di Semanjung Kampar Provinsi Riau.
Menurut Ali Rahman, kedua jurnalis asing itu seharusnya melengkapi diri dengan berbagai dokumen sebelum melakukan peliputan di Indonesia. Dokumen yang dimaksud Ali Rahman antara lain rekomendasi peliputan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menko Info), surat keterangan jalan dari Mabes Polri dan surat melaporkan diri ke Polres setempat.”Seluruh dokumen itu mereka tidak miliki. Yang ada hanya paspor dan visa. Padahal seluruh dokumen tersebut merupakan prosedur standar yang mereka harus penuhi,”jelasnya.
Seraya menambahkan, saat ini Raimondo dan Kumkum masih diperiksa di kantor Polres Pelalawan Riau. “Mereka didampingi aktivis Greenpeace bersama pengacaranya. Mungkin malam ini terpaksa nginap di Aula kantor. Nanti besok baru kita serahkan ke pihak ke kantor Migrasi. Soal mereka dideportasi atau tidak itu bukan wewenang kami,”ujarnya. (Marwan Azis).