Pelabuhan Makassar Tempat diamankan kayu ilegal dari Kaltim
Makassar, Greenpress – Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Makassar dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Makassar berhasil menggagalkan pengangkutan sekitar 50 meter kubik kayu jenis meranti yang akan dibawa di beberapa tempat di Sulawesi Selatan, baru-baru ini.
Saat pemeriksaan dokumen pengiriman kayu itu, ternyata terdapat perbedaan antara isi dokumen dan volume kayu yang dikapalkan. Dugaan sementara, kayu ini hasil pembalakan liar (illegal logging).
Kayu yang rata-rata sepanjang dua meter ini dikirim oleh CV Sinar Meranti di Jl Mas Pengulu, Samarinda, Kalimantan Timur, untuk didistribusikan ke beberapa tempat di Sulawesi Selatan. Polisi tidak menyebut nama perusahaan penerima kayu itu di daerah ini.
Pengangkutan seluruh kayu yang rata-rata sepanjang sekitar dua meter tersebut juga menggunakan modus berbeda yaitu menaruh kayu-kayu itu di atas enam mobil truk.
Kayu kemudian ditutupi terpal dan diseberangkan ke Pulau Sulawesi melalui kapal veri Darma Veri.
Kapal ini baru merapat di Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar, Jumat siang.
Namun belum sempat dibongkar, KPPP Makassar dan Polairud Makassar sudah berhasil menghalangi aksi itu setelah mendapatkan informasi pengapalan kayu dari pihak kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur.
Hingga saat ini keenam mobil asal Samarinda tersebut masih diamankan di KPPP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang ditemui di KPPP, kepolisan akan melanjutkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kasus ini.
Kayu Ilegal Senilai Rp 340 Juta
POLISI menaksir kayu dengan dokumen tak lengkap ini senilai Rp 340 juta. Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto menegaskan, akan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan untuk pemeriksaan lebih jauh terkait keberadaan kayu tersebut di Kota Makassar.(Syamsuryadi/Andi Ahmad)