Kawasan Hutan di Kab. Sinjai yang banyak dikuasai warga.
Sinjai, Greenpress – Peningkatan jumlah penduduk dari tahun ke tahun yang tidak sebanding dengan luas lahan, membuat banyak
warga, khususnya yang bermukim di pedesaan, memanfaatkan
kawasan hutan untuk menanam berbagai jenis tanaman.
Kepala Sub Dinas Kehutanan Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sinjai, Sirajuddin, pekan lalu, mengatakan, dari 18 ribu hektare luas lahan hutan di Sinjai, sekitar 4.000 hektare telah di manfaatkan oleh warga sekitar untuk membuka lahan.
Menurutnya, hal itu tidak termasuk pengrusakan hutan. Sebab, mereka hanya menggunakan lahan untuk menanam kopi misalnya dan tanaman perkebunan lainnya di bawah pohon.
Dikatakan, selain hutan dapat lestari, masyarakat pun dapat sejahtera. Namun, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran karena mereka pada umumnya tidak memperoleh izin dari instansti terkait, yakni Departemen Kehutanan.
“Menyikapi hal itu, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sinjai melalui seksi perlindungan hutan melakukan pembinaan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan untuk menjaga kelestariannya dan melatih mereka cara budidaya tanaman yang benar. Sehingga hutan tetap lestari dan pendapatan mereka meningkat,” katanya.
“Namun bila ditemukan ada penyalahgunaan yang mengarah kepada pengrusakan hutan, maka akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Sirajuddin.
Penebangan Liar
ILLEGAL loging atau penebangan kayu di hutan secara liar menjadi perhatian khusus dari pemerintah, utamanya pada daerah yang memiliki areal hutan.
Pemerintah melalui Departemen Kehutanan telah mengeluarkan keputusan mengenai tindakan tegas kepada oknum yang melakukan illegal loging, baik yang terlibat langsung maupun yang membekingi mereka.
Kepala Sub Dinas Perkebunan Sinjai, Sirajuddin, didampingi Kepala Seksi Pengamanan Kawasan Hutan, Muh Tahir, menyebutkan, untuk kawasan hutan yang ada di Sinjai, belum ditemukan adanya kasus illegal loging.
“Yang sempat ditemukan tahun 2007 adalah perambahan hutan sebanyak 350 hektaer di Bonto Katute. Sebanyak 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani hukuman,” kata Sirajuddin.
Menurutnya, di Sinjai kebanyakan pengusaha dan pengelola hutan mempunyai kawasan hutan rakyat yang pengelolaannya telah disesuaikan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2006 dan telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Kepada setiap pengusaha dan pengelola kayu diberikan izin pengelolaan 100 hingga 1.000 kubik.(Syamsuryadi/Andi Ahmad)