Pemandangan miris ketika memasuk kawasan tahura. Kita tak lagi menemukan hutan lebat apalagi bertemu satwa layaknya disebuah kawasan hutan lindung. Di radius satu kilo meter kerah zona inti tahura telah gundul.
Kayu-ayu besar kini berganti dengan tanaman jangka pendek. Sebagian pohon besar telah tumbang hingga ke akar-akarnya. Beberapa gubuk warga yang tersebar terpisah menghiasi bukit tahura.
Mereka membuka areal kebun rakyat dengan menanam sejumlah aneka tanaman jangka pendek seperti jagung, ubi kayu, palawija dan sebagian lagi tanaman jangka panjang seperti mangga, kakao, cengkeh da lada ada yang dianggap menjadi komoditi yang secara ekonomi laku dijual.
Anehnya, tak ada batas berapa banyak jumlah areal yang dibuka, dari informasi yang diperoleh setiap warga mengkavling dari 5 hektar hingga puluhan hektar. Tak elas pula dari mana legitimasi mereka membuka lahan. “Itu kemauan kami sendiri. Tak ada yang menyuruh kami,”Lahadi, salah satu warga yang membuka lahan di bukit Nipa-nipa.
Dari informasi yang diperoleh, pembukaan lahan ini tak lepas dari adanya permainan sejumlah oknum masyarakat yang memperjualbelikan tanah di kawasan tahura Turhum. Penjualan tanah ini iklaim sebagai tanah leluhur. Ini terjadi di tiga kawasan kelurahan masing-masing Kelurahan Gunung Jati, Kelurahan Mangga Dua dan Kelurahan kampung Salo.
“Saya sering didatangi orang-orang yang menawarkan sebidang tanah yang akan dijual. Katanya lokasinya berada di kawasan Tahura Murhum. Mereka menawarkan dengan harga bevariasi dan cukup,”kata Mardan, salah satu warga Kelurahan Kampung Salo.
Jual beli lahan di kawasan tahura murhum yang tida seharusnya diperjualbelikan ini bukanlah sebuah isu, bahkan penjualan tanah ini melibatkan keluarga pejabat. Sperti yangterjadi di kawasan tahura tepatnya di wilayah administrasi Kelurahan Watuwau Kota Kendari. Dimana warga bernama Yato menjual tanah yang diklaim milik leluhurnya seluas tiga hektar kepada Sahrin yag tak lain adik kandung gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi SH.
Harga tanah dibeli dibeli 150 juta rupiah tersebut kini dibuat villa. Disekelilngnya Sahrin membuat tembok pembatas tanah, mirip “tembok cina”. Tembok ini dipakai untk melindungi semua asset di villa tersebut.
Beberapa warga yang hendak menjangkau areal wisata di kawasan hutan tahura kini tak lagi bisa mengakses ke jalan yang selama ini dilalui. “Gara-gara tembok ini kami tak lagi bias melewati jalan ini,”kata Rahmat, seorang warga yang selama ini melewati jalan menuju air terjun Tahura.
Jual beli lahan ini juga tela lama ditengarai oleh pihak pemerintah, hanya upaya menindak tegas para pelak penjual tanah tak pernah jelas. Bahkan pemerintah terkesan acuh tak acuh dengan masalah tersebut. Padahal, dalam berbaga kesempatan pemerintah dalam hal ini dinas kehutanan maupun Bapadalda kerap “berteriak” jika kawasan tahura tak boleh dimiliki dan tidak dibenarkan diperjualbelikan.
“Yang jelas tidak dibenarkan warga bermukim di tahura Murhum, apalagi sampai memperjual belikan tanah di sana,”kata Drs Haris, Kepala Seksi Pengawas Hutan Dinas Kehutana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelarangan ini kata Haris jelas tertuang dalam beberapa aturan yang mengikat, diantaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kejelasan tentang tata cara kepemilikan lahan ini menjadi penting dan bila tak segera diterapkan bukan hal mustahl jika lahan tahura yang memiliki luasan 7720 Ha akan habis terjual. Tak hanya itu fungsi tahurasebagai salah satu daerah hutan penyangga Kota Kendari akan rusak dan pada gilirannya berubah menjadi bencana alam yang sewaktu-waktu menjadi ancaman bagi warga kota.
Bukti nyata adanya bencana banjir yang melanda pada Juni 2006 dan Februari 2007 lalu , dimana dampak yang ditimbulkannya cukup besar dituai warga di sekitar hilir sungai. Pada bencana itu terdapat setidaknya ada 14 rumah yang hanyut terbawa air dan banjir merusak sejumlah sarana pendidikan dan sarana ibadah milik warga di Kelurahan Kampung Salo dan Kelurahan Kadia. *Yos Hasrul.