Hasil ileggal logging yang dimuat pada mobil truk.
Pangkep, Greenpress-Upaya Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pangkep mengamankan kebijakan Bupati berdasarkan Perda tentang perlindungan kawasan hutan, hingga kini masih saja sulit dilaksanakan Dishutbun.
Hal itu terjadi lantaran dalam aksi illegal loging ini, masih dominan dibackup oknum aparat petugas pengamanan yang seharusnya tampil sebagai penegak hukum yang baik. Seperti terjadi, Rabu (30/7) lalu, upaya Polisi Kehutanan (Polhut) untuk menertibkan aksi illegal loging ini kembali tersandung lantaran keterlibatan oknum aparat pengamanan didalamnya.
Saat itu Polhut menahan sebuah truk yang mengangkut kayu berupa papan dan balok sebanyak 200 batang. Pengangkutan kayu ini dinilai illegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah asal usul kayu tersebut. Yang ada hanya surat pengantar dari Kades Bonto Birao, Kec. Tondong Tallasa, Abd Kadir yang baru dilantik Bupati Pangkep dua pekan lalu.
Mustafa, salah seorang anggota Polhut yang ditemui di kantor Dishutbun Pangkep, Kamis (31/7) kemarin, mengatakan sebenarnya jajaran Polhut sedang patroli di sekitar Tondong Tallasa setelah mendapatkan informasi ada warga yang menebang pohon.
Namun yang ditemukan adalah truk memuat kayu dan batang pinang yang konon adalah milik Polresta untuk persiapan menyambut 17 Agustus mendatang. Akibatnya, kayu yang diduga illegal tersebut lolos dari penahanan Polhut lantaran ada oknum petugas yang mengaku ada batang pinang yang mau dibawa ke Mapolres.
Kini surat pengantar Kades Bonto Biroa tersebut, kata Mustafa, diserahkannya ke Kadishutbun untuk dilanjutkan ke Bupati. Sementara, Kasi Izin Dishutbun Pangkep, H Ahmad Bahtiar SP yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan izin itupun hanya satu obyek dan baru akan ditinjau. “Kalau yang ditangkap Polhut itu, memang tidak ada izin dari Kehutanan, “akunya.
Kadishutbun Pangkep, Ir H Mas’ud Mahmud MS saat diklarifikasi terkait keterlibatan oknum petugas pengamanan dalam aksi pengangkutan kayu tersebut, mengatakan, pihaknya secara tegas tidak mentolerir pengangkutan yang tidak punya izin.
“Itu sudah masuk illegal. Kalau ada aparat terlibat diproses saja. Hanya saja pihak Polres bila melakukan operasi tidak pernah ada koordinasi dengan kami, seperti halnya kasus illegal loging di Balocci Baru, Kec. Balocci,” tandas Mas’ud (Andi Ahmad)