Palopo, Greenpress – Kisruh mengenai lokasi eksplorasi tambang emas di daerah Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, yang dikantongi PT Seven Energy Group akhirnya terjawab.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Komisi I DPRD Palopo dengan pemerintah setempat yang berlangsung tertutup bagi wartawan, terungkap dari 1.000 hektare lebih lokasi yang akan dikelola, terdapat lima titik yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Ada lima titik lokasi tambang yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Palopo, A Mappegau Ramly, yang ditemui usai rapat, Kamis (22/5).
Ironisnya, pemerintah setempat telah mengeluarkan izin eksplorasi kepada dua perusahaan asing yaitu PT Frantika bekerja sama dengan PT Seven Energy Group dan PT Aura Celebes Mandiri bekerja sama dengan Avocet Mining PLC.
Berdasarkan Kepres RI Nomor 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengelolaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan lindung harus seizin Menteri Kehutanan RI.
Saat ini, hanya 13 perusahaan yang diperbolehkan melakukan eksplorasi di kawasan hutan lindung dan PT Seven Energy dan Avocet Mining tidak masuk dalam daftar 13 perusahaan yang dimaksud.
“Secepatnya kami (DPRD) akan mengirim rekomendasi ke eksekutif agar menghentikan segala aktivitas di Siguntu dan menyarankan agar investor yang hendak mengelola tambang emas di Siguntu berurusan dengan Menteri Kehutanan,” kata Mappegau,seperti dikutif Tribun.
Beberapa waktu lalu, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana tambang di Siguntu. Salah satu alasan mahasiswa yaitu lokasi tambang masuk dalam kawasan hutan lindung dan sangat berpotensi mencemari aliran Sungai Latuppa yang menjadi sumber air bersih PDAM.
Aksi unjuk rasa ini mahasiswa ini bahkan berujung bentrok dengan aparat kepolisian. Bentrok ini menyebabkan sejumlah mahasiswa luka-luka karena terkena pentungan, pukulan, dan tendangan anggota polisi.
Kadis Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kota Palopo, Amang Usman kala itu bersama pihak dinas kehutanan ngotot bahwa lokasi tambang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga pemerintah setempat memberi izin eksplorasi.(Andi Ahmad)