Makassar,Greenpress – Sidang gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) atas revitalisai lapangan Karebosi, kembali digelar Kamis (15/5) kemarin di PN Makassar.
Dalam sidang kemarin, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Muhammad Taufik dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya dia menegaskan, WALHI sebagai salah satu lembaga yang dimintai memberikan data analisis tentang dampak lingkungan dari revitalisasi Karebosi sejak awal sudah melakukan penolakan. Penolakan itu dilakukan lantaran prosedurnya tidak sesuai dengan mekanisme.
”Untuk membahas Amdal Karebosi, kami hanya diberikan waktu tiga hari. Padahal dalam PP No 27 tentang Lingkungan Hidup, tenggang waktu yang diberikan selama 90 hari sebelum memasukkan analisis lingkungan ke pemerintah. Jadi mekanisme awalnya saja sudah salah, makanya kami menolak memberikan data analisis itu,”ungkapnya di depan majelis hakim yang dipimpin Ohan Burhanuddin SH.
Kejanggalan lain dalam proyek revitalisasi terkait masalah Amdal juga diungkapkan oleh Taufik. ”Proyek revitalisasi lapangan Karebosi sudah mulai dikerja sejak November 2007, sementara pembahasan amdalnya baru dilakukan bulan Desember 2007.Inikan aneh dan baru kali ini terjadi,”ungkapnya serius.
Masih keterangan Taufik,memang dalam aturan, tidak mesti WALHI memberi masukan mengenai analisis Amdal. Tapi peran serta masyarakat dan lembaga lingkungan hidup juga perlu diminta saran.”Sudah ada tim amdal yang bekerja pada revitalisasi Karebosi, kami (WALHI) hanya diundang sebagai peserta saja,”katanya.
Ditanya mengenai penolakannya, Taufik mengatakan, penolakan itu dilakukan secara lisan, tapi hal itu pernah diungkapkannya ke publik melalui media.Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang kasus ini pekan depan dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat (Andi Ahmad).