Jakarta,-Komite Anti Pengrusakan Hutan mengelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggiat lingkungan ini mendukung Majalah Berita Mingguan Tempo yang digugat perdata perusahaan Sukanto Tanoto, Asian Agri Group. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan perdata tersebut.
“Gugatan Asian Agri harus dilihat sebagai bentuk serangan balik pengelap pajak pada jurnalis,” kata Koordinator aksi Erwin Usman, Senin(12/5) disela-sela aksi.
Erwin, yang juga Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup, meminta pemerintah lebih memperhatikan kejahatan pemilik Asian Agri Sukanto Tanoto. Dia diduga mengelapkan pajak senilai Rp 1,3 triliun. “Kejaksaan sudah menetapkan 12 tersangka dari Asian Agri,” ujar dia.
Selain manipulasi pajak, Erwin mengatakan Sukanto Tanoto juga diduga mengemplang BLBI. “Yang paling utama dia penghancur hutan Indonesia,” kata dia. Lewat perusahaannya, dia diduga ikut menyumbang kerusakan hutan Indonesia.
Selain Walhi, ikut bergabung dalam komite: Aliansi Jurnalis Independen(AJI). Mereka mengelar aksi teatrikal dengan mencabik-cabik foto Sukanto Tanoto yang dinilai sebagai koruptor. Empat orang anggota Walhi bertelanjang dada. Mereka mengenakan pakaian dari ranting daun.
Pengadilan hari ini mengagenda tanggapan Tempo atas gugatan Asian Agri. Perusahaan Sukanto menilai Tempo mencemarkan nama baik dalam berita tentang dugaan pengelapan pajak di Asian Agri.(SUTARTO/Tempointeraktif)