Jakarta – Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia mendesak pengadilan memeriksa dan menjadikan Sukanto Tanoto, bos PT Asian Agri, sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan. Sukanto layak dijadikan tersangka kejahatan lingkungan karena perusahaannya menyebabkan kerusakan ekologi.
Hal itu di katakan Koordinator Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI) M Erwin Usman saat berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5). Dia mengatakan, untuk memenuhi pasokan industri bubur kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (anak perusahaan PT Asian Agri) membuka wilayah hutan tanaman industri dan membabat kayu hutan konservasi.
Menurut Erwin, berdasarkan data KAPHI selama ini modus kejahatan lingkungan yang dilakukan Sukanto Tanoto biasanya dengan cara mencatat biaya pengeluaran fiktif berikut dokumen palsu untuk menyembunyikan keuntungan perusahaan. Selain itu, perusahaan milik Sukanto Tanoto juga melakukan transfer pricing, dengan cara menjual minyak sawit mentah kepada perusahaan fiktif di luar negeri dengan harga murah. Perusahaan fiktif itu lalu menjual kembali minyak mentah ke perusahaan di Indonesia dengan harga pasar.
Erwin menjelaskan, transaksi fiktif juga menjadi salah satu cara Sukanto Tanoto mengakali beban pajak perusahaannya. Caranya, PT Asian Agri berpura-pura membeli produk dari perusahaan luar negeri dengan harga tinggi. “Dengan cara begitu, seolah-olah perusahaan terus merugi dan lolos dari beban pajak,” kata Erwin Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/5).
Erwin mengingatkan, kejahatan Sukanto Tanoto tidak lepas dari tindakan pemerintah yang memberikan izin konversi hutan pada perusahaan milik cukong kayu itu. Dia meminta pemerintah segera mengaudit kekayaan Sukanto Tanoto. “Harus dipimpin langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, karena ini melibatkan semua departemen, baik kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Saat ini Kepolisian Daerah Riau tengah mengusut kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan PT RAPP, perusahaan bubur kertas milik Sukanto Tanoto. Bos Raja Garuda Mas itu dinilai mendapatkan kekayaan dengan cara curang, di antaranya dengan cara menggelapkan pajak, merusak hutan, dan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, penebangan kayu ilegal di Riau pada tahun 2006 mencapai 2,8 juta meter kubik. Pada skala nasional mencapai 23,3 juta meter kubik per tahun. “Semuanya itu banyak dilakukan oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto,” kata Erwin Usman.
PT Asian Agri menggugat Koran Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai pemberitaan media itu tidak sesuai dengan fakta. Sidang pembacaan jawaban dari penggugat hari ini diwarnai demonstrasi massa dari Walhi dan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta. (Kurniawan Tri Yunanto/VHR)