Laporan : Andi Ahmad (Makassar)
Mamuju, Greenpress – Ada kabar mengejutkan. Laporan Bareskrim Mabes Polri yang berada di Tawao, Malaysia, menyebutkan, terjadi peningkatan penyelundupan kayu ebony dari Sulbar yang masuk ke Malaysia. Dari Januari hingga April 2008, telah terjadi empat kali pengiriman.
Atas laporan tersebut, Kepolisian Daerah Sulsel pada Februari 2008 lalu turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang pelaku pembalakan hutan berhasil diringkus. Kelima tersangka, masing-masing Yusran, Rusdi bin Mantik, Hasbi bin Pakle, H Sanusi, dan Ahmad Tang.
“Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 302 batang kayu jenis rimba campuran berbentuk balok, 11 batang kayu rimba campuran palapi berbentuk papan, dua unit perahu katinting, 33 batang kayu ebony berbentuk balok dan 82 lainnya berbentuk papan. Selain itu, petugas juga menyita 3 unit mesin chainsow,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Pol Drs H Sobri Efenddy didampingi Kabid Humas AKBP H Heri S, kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (2/5) siang kemarin.
Menurut Sobri, ada dua kelompok besar pelaku pembalakan hutan di Sulbar. Mereka didukung pemodal lokal yang menjalin hubungan bisnis dengan cukong kayu berdomisili di Tawao. Kelompok pertama pembalak hutan di Sulbar diringkus di Mamuju bulan Februari 2008 lalu.
Keempatnya adalah Muh Nasir, Amril, Ribi, dan Arlin, dengan barang bukti 53 batang kayu ebony, satu unit perahu kelotok dan satu unit mobil truk DD 9940 AR. Berkas perkara keempat tersangka, kata Sobri, telah diserahkan ke Kejati (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan, Amril diduga sebagai pemodal dan memiliki jaringan di Malaysia. Terkait komplotan Amril, kata Sobri, polisi masih mengejar empat tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan seorang cukong berinisial Mr AHA, warga Malaysia yang berdomisili di Tawao. Keempat komplotan Amril yang masih buron adalah DL, RM, AN, dan MN.
Selain Amril Cs, polisi juga berhasil membongkar komplotan Yusran. Yusran diduga kuat sebagai pemodal di Kabupaten Mamuju Utara dan menjalin hubungan dengan seorang perantara di Nunukan. Menariknya, karena yang menjadi cukong kayu di Tawao, Malaysia bernama H Basri, pria kelahiran Soppeng yang berstatus kewarganegaraan Malaysia.
Selain itu, pada Januari 2008 lalu, polisi meringkus seorang tersangka bernama Amir Pasla. Kombes Sobri Effendy mengatakan, setiap kayu ebony yang telah ditebang di wilayah Kalumpang, Mamuju, diangkut menggunakan melalui Sungai Tarailu, Sampaga, menuju ke bibir pantai Mamuju. Satu katinting mampu mengangkut 50 batang kayu.
“Satu batang kayu berukuran sekitar 4 meter dibeli pengusaha pengumpul kepada warga seharga Rp 400 ribu. Pengusaha lokal menjual ke cukong kayu 1 kubik seharga Rp 50 juta dan harga di Malaysia setiap satu kubik mencapai Rp 100 juta. Bisa dibayangkan, berapa keuntungan yang mereka peroleh. Malaysia hanya sebagai perantara. Karena setelah terkumpul, kayu kayu tersebut dijual ke Korea dan Cina,” katanya.
Yang mengherankan, kata Sobri, karena masyarakat yang memilik kayu mempunyai stempel dari dinas terkait, karena adanya surat putusan bupati Nomor 303 tahun 2007 tentang inventarisasi tebangan kayu lama.Tapi, pada kenyataannya, sangat sulit membedakan mana kayu tebangan lama dan baru. ”Dengan SK tersebut, seolah-olah penebangan kayu dibolehkan,” tandas Sobri. (Syamsuryadi/Andi Ahmad)