Mamuju, Greenpress – Kurun waktu setahun, selama 2007, Kepolisian Resor (polres) Mamuju, menyita dan mengamankan kurang lebih 8.000 pieces (potong) kayu hasil penebangan liar atau illegal logging.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mamuju AKBP Zarialdi, saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya di Mapolres Mamuju belum lama ini.
“Selama 2007, total laporan polisi adalah 23 laporan. barang bukti terdiri dari kayu hitam eboni sebanyak 3.629 pieces, kayu meranti Jumlah total karimba campuran 4.008 pieces, kayu ulin 352 pieces dan 23 kubik,” ungkap Zarialdi.
Total kerugian negara adalah lebih dari Rp 1,6 miliar. Perkasa yang sudah diajukan ke kejaksaan adalah enam kasus.
Sedangkan yang masih dalam proses selidik dan sidik adalah 17 kasus. Juga terdapat 11 kasus kayu temuan.
Temuan kasus illegal logging ini terbanyak pada Kecamatan Sampaga, Kalukku, dan Kalumpang. Zarialdi menambahkan, pihak kepolisian juga menemukan jalur keluar masuknya kayu yakni di Belang-belang, Topoyo, Lombang-lombang, Labuang, dan Amplas.
Pada umumnya pelaku illegal logging ini melakukannya secara berkelompok-kelompok. Kini, semua barang bukti potongan kayu tersebut, masih diamankan oleh Polres Mamuju.(Syamsuryadi/Andi Ahmad)