Makassar, Greenpress- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupaya menaikkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Makassar. Sejalan dengan itu,Pemerintah Kota telah melarang warga menebang pohon tanpa izin sesuai perda Perda No 25 tahun 1997.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan Keindahan Makassar, Burhanuddin, dalam Seminar Perkotaan bertajuk Ruang Terbuka Hijau Perkotaan di Tengah Isu Global Warming di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Kamis (24/4), seperti dikutip Tribun.
Kegiatan ini digelar oleh mahasiswa jurusan arsitektur Unhas dan mengundang aktivis lingkungan sekaligus mantan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Erna Witoelar. BM Bank Panin Makassar, A Tenry “Onny” Gappa turut hadir sebagai pembicara.
Menurut Burhanuddin, mengatakan, saat ini, Makassar memiliki taman kota di tiga lokasi. Taman lainnya seperti taman lingkungan, ada di 31 lokasi, serta jalur hijau di 40 lokasi. Sedangkan hutan kota masih terdapat di kantor gubernur dan UNHAS.(Andi Ahmad)