Suarabaya,Greenpress– Air Kali Surabaya saat ini dikategorikan mutanajis atau air suci yang terkontaminasi kotoran dan limbah pabrik yang najis. Kesimpulan itu adalah hasil musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dan Universitas Airlangga (Unair) kemarin.
Ketua MUI Jatim KH Abdus Shomat Bukhari menjelaskan, kendati belum dinyatakan sebagai fatwa maupun tausiah resmi MUI,hasil kesimpulan sementara inilah yang akan menjadi bahan kajian lebih jauh pada 24 April mendatang.
Bersama lembaga Bahtsul Masail NU, Lembaga Tarjih Muhammadiyah, PDAM, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal), dan pakar ekologi Unair,mereka akan membuat kepastian hukum status air Kali Surabaya.Termasuk hukum membuang limbah di dalam sungai, hukum pengolahan limbah sebelum dibuang, serta hukum mengonsumsinya.
”Sikap (penentuan hukum air Kali Surabaya) ini perlu kami lakukan agar masyarakat tidak bingung lagi. Apakah air sungai tersebut halal dikonsumsi atau tidak.Untuk sekarang,mungkin masyarakat berhati-hati dulu, karena kandungan air yang kotor,” katanya seperti dikutip SINDO.
Pihaknya juga akan mengeluarkan rekomendasi kepada PDAM menyangkut pemanfaatan air Kali Surabaya. MUI akan minta agar air diolah dengan benar-benar baik dulu, sebelum didistribusikan ke masyarakat. ”Ini penting dilakukan karena hingga saat ini masyarakat belum tahu, apakah sistem pengolahan air PDAM sudah sesuai standar atau belum,” imbuhnya.
Sementara itu, menyangkut upaya antisipasi pencemaran yang lebih besar lagi, Shomat mendesak Pemkot Surabaya segera membuat aturan lebih ketat terhadap para pelaku pencemaran. Khususnya pabrik maupun perusahaan-perusahaan besar di Surabaya. Pasalnya, hingga saat ini, pencemaran air akibat limbah pabrik masih begitu tinggi, khususnya pabrik yang berdekatan dengan aliran sungai.
”Selama ini ada kesan pabrik itu dibiarkan begitu saja.Pembuangan limbah pun tidak terkontrol. Inilah yang mestinya ditata lagi. Bila perlu, wali kota membuat larangan khusus bagi perusahaan untuk mendirikan bangunan di tepi sungai,”tandasnya. Direktur Lembaga Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Surabaya Prigi Arisandi menyambut gembira rencana MUI Jatim tersebut.
Pasalnya,saat ini tingkat pencemaran Kali Surabaya sudah cukup parah dan membahayakan kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Prigi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian 2005 lalu, kandungan bakteri Ecoli di Kalimas sudah mencapai 64.000/100 mililiter. Jumlah tersebut jauh di atas batas normal yang hanya 1.000/100 mililiter.
Kondisi sama juga terjadi pada kapasitas limbah cair yang mencapai 74 ton/ hari.Padahal, ukuran normal seharusnya 30 ton/hari. ”Kondisi seperti ini kalau dibiarkan terus,akan semakin berbahaya. Karena itu,butuh upaya antisipasi dari semua pihak,seperti MUI,”ujarnya. (ihya’ ulumuddin/sindo/wan)