Palopo- Greenpress. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menyatakan telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait terkait kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Seven Energy Group di daerah Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.
Hal itu didasarkan karena analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) rencana tambang di Siguntu belum ada. Sementara perusahaan asal Korea tersebut telah melakukan eksplorasi yang telah mengarah ke kegiatan eksploitasi.
“Itu (eksplorasi) tidak boleh dilakukan jika belum ada amdal,” Kata Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Taufik Kasaming.
Menanggapi rencana tambang emas di Siguntu oleh PT Frantika bekerja sama dengan PT Seven Energy Group, Taufik menyatakan lokasi tambang di Siguntu sangat tidak relevan untuk dikelola saat ini dan pemerintah segera mencabut izin eksplorasi yang dikantongi Seven Energy.
Selain itu, letak geografis dan topografi lokasi tambang yang merupakan wilayah labil atau rawan longsor dengan kemiringan sekitar 70 derajat dan ketinggian 468 meter di atas permukaan laut, lokasi tambang juga berada tidak jauh dari permukiman warga dan sungai,seperti dikutip Tribun.
“Ada satu sindrom yang berkembang bahwa untuk memacu perekonomian harus dengan investasi asing padahal pemahaman ini keliru. Kita tidak bisa mengesampingkan sejumlah persoalan yang ditimbulkan oleh pertambangan seperti di Newmont dan Freeport di mana hutan dan masyarakat lokal terdegradasi,” kata Taufik.
Kontribusi Pada Tambang di Indonesia.
Selain itu, kontribusi tambang di Indonesia saat ini, menurut Taufik, tidak memberikan pemasukan yang cukup siginfikan kepada negara jika dibandingkan hasil sumber daya alam (SDA) negara kita yang dikuras oleh perusahaan asing.
Salah satu contoh kata Taufik, berdasarkan data Walhi tahun 2006, PT Inco Tbk yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur mendapat keuntungan bersih Rp 1,6 triliun, sementara yang masuk ke negara hanya Rp 52 miliar atau hanya empat persen.
Tawaran Solusi Kepada Pemkab
SALAH satu solusi yang ditawarkan Taufik yaitu pemerintah secepatnya melakukan nasionalisasi seluruh aset sumber daya alam yang ada dan baru dikelolah setelah negara mampu mengelolah sendiri tambang tersebut. Dengan demikian pemasukan dan hasil dari SDA yang dimiliki dapat secara maksimal dinikmati oleh masyarakat.
“Bentuk penolakan Walhi terhadap tambang emas di Siguntu semata-mata demi menyelamatkan hutan, masyarakat, dan sumber daya alam kita. Toh jika kita belum bisa menikmati untuk saat ini biarlah anak cucu kita nanti yang merasakannya,” kata Taufik.(Andi Ahmad)