Kabupaten Luwu Timur tidak hanya memiliki potensi sumber daya alam dibidang pertambangan yang saat ini dikelola PT.International Nikel Indonesia (INCO) Tbk, tetapi juga memiliki potensi hutan yang cukup besar.
Luwu timur memilki hutan lindung yang cukup luas dengan perincian sebagai berikut : hutan produksi 7.940,13 ha, hutan produksi terbatas seluas 88.252,57 ha, hutan produksi konversi seluas 21.748,28 ha, hutan konversi seluas 183.624,08 ha, areal pengguna lain seluas 115.165,66 ha, hutan dengan tujuan khusus 744,30 ha, dan hutan yang diperuntukkan untuk pertambangan kurang lebih 118.000 ha yang masuk konvensi PT.Inco, sehingga jumlah keseluruhan hutan Lutim seluas 235.998, 34 hektar.
Adapun kondisi hutan di Bumi Batara Guru ini, telah mengalami kerusakan dan degradasi karena adanya penebangan liar, kebakaran hutan, perlandangan berpindah, perambah hutan,dan berbagai kebijakan penggunaan lahan tidak terkoordinasi dengan baik.
Akibat kerusakan hutan tersebut maka produksi kayu juga mengalami, penurunan kalau kondisi ini tidak tertangani dengan baik maka akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dibidang kehutanan, demikian dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, H.AT. Umar Pangerang pada saat membuka sosialisasi dan desiminasi peraturan perundang-undangan di bidang pemamfaatan hutan hak/kayu rakyatdan penggunan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diselenggarakan Balai Pemantau Pemamfaatan Hutan Produksi Wilayah XV Makassar bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, belum lama ini, di Hotel Sikumbang, Tomoni.
Dan rilis Humas Pemkab Luwu Timur, menyebutkan bahwa sosialisasi ini diikuti para Camat, kepala desa, kapolsek, dan pengusaha kayu sekabupaten Luwu Timur.(Andi Ahmad)